Setelah berhasil mengamankan aset YouTuber Garo Sero Research Institute untuk tuntutan ganti rugi, Kim Soo Hyun ternyata juga menghadapi penyitaan properti atas tuntutan yang serupa.
Pada Rabu (11/6), pengadilan telah menyita dua unit apartemen milik Kim Se Ui, yang mengelola kanal YouTube tersebut, atas permohonan agensi si aktor.
Kim Se Ui melalui kanal YouTube Garo Sero membongkar dugaan hubungan asmara Soo Hyun dengan mendiang aktris Kim Sae Ron yang saat dipacari masih di bawah umur.
Lalu pada Kamis (12/6), Woman Sense mengabarkan, pengadilan menyetujui permohonan perusahaan Classys untuk menyita satu apartemen Soo Hyun di kompleks Galleria Foret, Seoul.
| Baca Juga : Aset Penyebar Rumor Kim Soo Hyun Pacari Kim Sae Ron Disita
Diketahui bahwa bintang drakor ‘Queen Of Tears’ itu memiliki 3 unit apartemen di sana. Unit yang disita adalah yang dia beli pertama kali pada 2013. Dilansir dari laman Maeil Kyungje, Soo Hyun membeli apartemen itu senilai 4 miliar Won (Rp47 miliar).
Perusahaan Classys yang bergerak di bidang perangkat estetika medis mengajukan gugatan ganti rugi senilai 3 miliar Won (Rp 36 miliar) pada April lalu.
Mereka membatalkan kontrak karena model iklannya itu tersandung skandal. Kemudian pada Mei, mereka mengajukan permohonan penyitaan properti dan disetujui.
Sebagai informasi, penyitaan aset atau garnishment adalah proses untuk mengamankan aset tergugat. Sehingga jika nanti ia tidak mampu membayar, maka penggugat bisa menggunakan itu sebagai biaya ganti rugi.
| Baca Juga : Kim Soo Hyun Bikin ‘Knock Off’ Berantakan, Jo Bo Ah Buka Suara
Bang Sung Hoon, kuasa hukum Kim Soo Hyun mengonfirmasi kebenaran kabar penyitaan tersebut. Dia menyebutnya tidak adil.
“Memang benar, salah satu unit apartemen di Galleria Foret milik Soo Hyun telah disita sementara oleh pengadilan,” katanya.
Namun, menurutnya yang patut disalahkan atas skandal tersebut adalah YouTuber Garo Sero. Apalagi, kliennya sudah membantah tuduhan kencan yang beredar.
“Kami paham, bahwa dari sudut pandang pengiklan, mereka pasti merasa dirugikan karena sudah membayar tapi iklannya tidak bisa diteruskan. Tapi harus ditanyakan juga, siapa yang menciptakan situasi merugikan ini? Garo Sero, kan?,” lanjutnya.
| Baca Juga : Kim Soo Hyun Klaim Bukti Rekaman Suara Kim Sae Ron Buatan AI
Bang Sung Hoon menegaskan kalau para pengiklan tidak punya alasan untuk melanjutkan tuntutan itu, jika nantinya pengadilan menyatakan rumor tersebut tidak benar.
Kim Soo Hyun pada Maret lalu mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap keluarga Kim Sae Ron dan Garo Sero. Dia meminta ganti rugi senilai 12 miliar Won (Rp142 miliar).
Skandal kencan dengan Kim Sae Ron memang merusak karir aktor berusia 35 tahun itu. Dia menghadapi tuntutan biaya penalti dari para pengiklan yang terpaksa membatalkan kontrak.
Sejauh ini dilaporkan ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan gugatan. Salah satunya Classys. Ada tiga perusahaan lain yang dirahasiakan namanya, yang kalau ditotal jumlah permohonan ganti ruginya mencapai KRW 3,5 miliar (Rp41 miliar). (*)