BGN Siap Tutup Sementara SPPG yang Tak Miliki Sertifikat SLHS

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia untuk segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Para Mitra/Yayasan di seluruh SPPG diberi waktu satu bulan untuk mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan.

Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang menyatakan bahwa kepemilikan SLHS sangat penting bagi pada setiap SPPG. Pasalnya, persoalan higiene dan sanitasi merupakan isu sensitif.

Menurut Nanik yang juga Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden Prabowo Subianto pun menaruh perhatian terhadap isu ini. Untuk itu, para Kepala SPPG berikut Mitra/Yayasan pengelola diimbau peduli tentang pentingnya SLHS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara," kata Nanik di Jakarta, Selasa (11/11).

SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha sebagai bukti bahwa usaha terkait memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.

Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal. Sejak program MBG dijalankan, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan diwajibkan memiliki SLHS. Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.

"Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan," kata Nanik.

Dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaaan Program MBG pada akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beoperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.287 SPPG telah menerima SLHS, dengan sekitar 10 ribu SPPG belum mendaftarkan diri. Merespons laporan Kemenkes, BGN kemudian memerintahkan kepada para Kepala SPPG di seluruh Indonesia untuk segera mengurus pendaftaran SLHS bersama Mitra/Yayasan.

"Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat," kata Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.

Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan.

Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui Perda. Perda mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |