Ucapan Nikita Mirzani Terbukti, Skincare Reza Gladys Tidak ber-BPOM

2 weeks ago 14

Ucapan Nikita Mirzani mengenai produk skincare Reza Gladys ilegal ternyata benar. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemain film ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’ itu pernah mengatakannya dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Reza.

“Dia (Reza Gladys) mengakui bahwa produk dia adalah produk orang lain. Tidak ber-BPOM, tidak ada expired-nya, tidak ada cara pemakaiannya atau tidak ada petunjuk bahwa produk itu harus digunakan di klinik,” ujar Nikita, Kamis (24/7/2025).

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid kembali mengatakannya di persidangan terbaru.

| Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Keluarga Reza Gladys lewat Media Sosial

“Apakah Anda tahu ada surat dari BPOM? Temuan BPOM, Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM,” ucap Fahmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Dokter Oky Pratama yang hadir sebagai saksi membenarkan hal tersebut. Dia mengetahui kabar tersebut dari unggahan Instagram resmi BPOM.

“Saya melihat postingan itu. Di kisaran jam malam di-posting oleh BPOM,” terangnya dalam kesempatan yang sama.

Unggahan yang dimaksud dibagikan oleh akun Instagram @bpom_ri belum lama ini. Mereka mengumumkan daftar 16 kosmetik ilegal. Salah satunya adalah RIBESKIN Superficial Pink Aging alias Glafidsya Glowing Booster Cell.

“Sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging,” tulis mereka dalam unggahan, Rabu (30/7/2025).

“Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM. RIBESKIN X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink aging telah habis masa izin edarnya pada Februari 2025,” lanjut unggahan tersebut.

| Baca Juga: Disindir Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Reza Gladys soal Video Diduga Ibunya

Atas unggahan tersebut, netizen pun ramai-ramai menuntut penahanan Reza Gladys.

“Terus kapan di penjaranya yang jualan?” komentar seorang netizen.

“Pertanyaannya, kapan pidananya dijalankan, Pak? Jangan ngomong dan post doang aja. Mana bukti mereka dipidanakannya?” komentar netizen lain.

Reza Gladys selaku pemilik usaha telah melanggar ketentuan Pasal 435 jo, Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |