Tuduhan Pemerasan Gugur, Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Minta Maaf

2 days ago 8

Pihak Nikita Mirzani menuntut permintaan maaf dari Reza Gladys karena dugaan pemerasan yang dituduhkan tidak terbukti.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Dia mengatakan, pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang dilaporkan Gladys diganti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Itu menunjukkan bahwa pemerasan yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti. Padahal kasus tersebut bermula dari sana.

“Tapi di dalam dakwaan JPU, pemerasan yang ada di pasal 368 itu dihapus. Yang dimunculkan adalah pasal KUHP 369 ayat 1 tentang pencemaran secara lisan atau tertulis. Itulah yang jadi masalah,” jelasnya di kawasan CIpayung, Jakarta Timur, Minggu (6/7/2025).

| Baca Juga: Arkana Sakit, Nikita Mirzani Tak Bisa Jenguk Anak

“Maka pasal 368 tentang pemerasan itu dihapus. Jadi kita hanya didakwa pencemaran lisan dan tertulis,” lanjutnya.

Atas hal tersebut, Fahmi menuntut adanya permintaan maaf dari Reza Gladys. Sayangnya, hingga kini dia belum mendapatkannya.

“Kita hanya minta permintaan maaf karena ada sesuatu yang salah. Dia kan pernah melaporkan Nikita melakukan pemerasan, tapi akhirnya jaksa menyatakan tidak ada pemerasan. Jadi ada sesuatu yang salah. Wajar kalau kita minta dia minta maaf,” ujarnya.

Jika tidak segera meminta maaf, Fahmi mengatakan hukum yang akan bertindak.

“Jadi permintaan maaf itu adalah moral. Kalau secara moral tidak mau, maka hukum yang akan berlaku. Nanti kita lihat, apakah kita laporkan atau tidak,” jelasnya.

| Baca Juga: Nikita Mirzani Didakwa Pakai Uang Reza Gladys untuk Cicil Rumah

Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra pada 3 Desember 2024. Laporan dilakukan atas dasar dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP), pencucian uang, dan ITE.

Namun dalam persidangan pada pada Selasa (24/6/2025), JPU mendakwa mereka dengan hanya dua kejahatan. Pertama, terkait pencemaran nama baik dimana Nikita dan Mail menjelekkan produk skincare Gladys. 

Kedua, terkait pencucian uang di mana uang Rp4 miliar yang diterima Nikita dari Gladys digunakan untuk membayar cicilan sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang.

Atas tuduhan itu, Nikita dan Mail dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |