Tempuh Kasasi, Posan Tobing Tak Menyerah Gugat Nama Band Kotak

1 month ago 21
 Instagram/posantobingPosan Tobing eks drummer Band Kotak. Foto : Instagram/posantobing

Perseteruan antara Posan Tobing dan band lamanya, Kotak, belum berakhir. Setelah gugatannya soal hak atas nama band ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dia akan menempuh upaya kasasi.

Posan Tobing yang merupakan eks drummer band Kotak itu akan melanjutkan perjuangannya bersama Icez (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare (eks-vokalis) dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya itu dilakukan untuk mempertahankan haknya atas nama band yang turut ia dirikan sejak awal.

| Baca Juga : Menang Gugatan, Nama Band Kotak Resmi Milik Cella-Tantri-Chua

“Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya,” kata kuasa hukum Posan, Minola Sebayang di kantornya pada Rabu (21/5/2025).

Posan sendiri menggugat karena tidak terima nama band Kotak didaftarkan ke HAKI tanpa melibatkan dirinya dan dua eks personel lainnya.

Padahal, nama Kotak lahir dari proses kolaboratif antara dirinya, Pare, Icez, dan Cella, jauh sebelum formasi band berubah seperti sekarang.

| Baca Juga : Suara Tantri Kotak Dipakai AI untuk Kover Lagu Band Sukatani

“Waktu itu Tantri dan Chua belum bergabung, bahkan belum kenal dengan kami saat band ini dibentuk. Tapi tiba-tiba nama Kotak sudah didaftarkan di HAKI. Itu membuat kami kecewa,” ujar Posan dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Posan Tobing dkk mendaftarkan gugatan perdata terkait wanprestasi terhadap Cella ke Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan itu didaftarkan pada 15 November 2024 dan diputus pada 13 Maret 2025.

| Baca Juga : Ajak Praktisi Kesehatan Mental, Kotak Gelar Konser Dua Dekade

Dalam putusannya, PN Sleman menyatakan pihaknya mengaku tidak berwenang untuk mengadili gugatan karena masalah merek menjadi kewenangan pengadilan niaga.

Posan Tobing dkk yang tidak terima dengan putusan PN Sleman pun banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Putusan PN Sleman tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, yang menolak upaya banding dari pihak penggugat. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |