Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan alasan ketidakhadirannya di rapat serta sidang yang menjadi sorotan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena mengidap sakit.
"Jadi itulah faktanya. Jadi ketidakhadiran saya itu tidak ada yang tanpa alasan ya, sakit," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
Anwar juga menjelaskan mengapa absensi itu bisa begitu banyak, sebagaimana yang disampaikan MKMK. Ia menyampaikan dalam satu hari, cukup banyak kegiatan yang dihadiri oleh hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar mencontohkan misalnya, dalam satu hari terdapat dua kegiatan sidang pleno, empat sidang panel, dan tujuh rapat permusyawaratan hakim.
"Memang apa kalau sehari enggak masuk ya seperti hari ini misalnya enggak ada, ada yang enggak masuk ya tujuh kali bolongnya," ujarnya.
Anwar menjelaskan sakitnya itu bermula pada Januari 2025 lalu. Saat itu ia terjatuh dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
"Sejak itu saya bukan disarankan, memang seolah-olah ya dipaksa untuk kebaikan saya, istirahat jelas ya, dan perawatan pemulihan antara satu sampai dua tahun," ucapnya.
Anwar juga sempat menunjukkan ke awak media, kotak obat-obatan yang harus ia konsumsi dalam sehari.
Paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu pun tak terima dengan data absensi hakim yang diungkap ke publik tanpa disertai alasan ketidakhadiran mereka.
Usai pengumuman oleh MKMK itu, ia langsung menghubungi Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mempertanyakan perihal itu.
"Mas Fajar sudah menyampaikan ke Pak Palguna selaku ketua MKMK, 'Nah bagaimana Pak karena ini enggak ada data mengenai ketidakhadiran kenapa?'. Ya sudah di-publish saja sesuai itu karena alasannya memang yang pegang itu data itu kan Panitera gitu," ujar dia.
Anwar sebelumnya mendapatkan surat peringatan dari MKMK lantaran tercatat banyak tak menghadiri rapat serta sidang.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebut MKMK mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap Anwar Usman.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," ujar Palguna.
Palguna menyampaikan surat tersebut bukanlah bentuk sanksi, melainkan sebatas pengingat.
"Jadi, surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan karena kami sebenarnya lebih ingin menjaga muruah, bukan menghukum," katanya.
Dalam data yang dipaparkan Palguna, Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK.
Palguna mengatakan MK menggelar 589 kali sidang pleno sepanjang 2025. Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir.
Anwar juga tidak hadir 32 kali dari 160 sidang panel yang digelar. Lalu, ja juga tercatat 32 kali tidak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
(fra/mnf/fra)

3 hours ago
2

















































