Nama pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie tengah menjadi perbincangan setelah ditangkap atas kasus pemerasan terhadap pacarnya yang sesama jenis.
Meski baru viral belakangan ini, polisi telah menangkapnya pada 5 Juni lalu di kosnya, Harjamukti, Depok. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Rayyan memeras pacarnya yang berinisial IMT dengan mengancam akan menyebarkan video porno mereka. Korban mengaku diperas hingga Rp20 juta.
Aksi itu Rayyan lakukan karena cemburu si pacar menjalin hubungan dengan pria lain. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial, lalu berpacaran selama dua bulan dan sudah beberapa kali berhubungan intim.
| Baca Juga : Tuai Pro Kontra, Agnez Mo Hadiri Parade LGBT di Kanada
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan kepada wartawan pada Rabu (2/7), “belakangan terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lain.”
“Terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka,” lanjutnya.

Sementara Kapolsek Cempaka Putih, Jakarta Selatan, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan bahwa pelaku adalah selebriti. “Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih sesama jenis. Pelaku ini, betul, dia selebriti,” ujarnya.
Dilansir dari berbagai sumber, Muhammad Rayyan Alkadrie lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2 Juli 1998. Ia baru menginjak usia 27 tahun.
Rayyan adalah pemain sinetron yang tidak terlalu terkenal. Ia lebih sering memainkan peran figuran. Informasi menyangkut judul-judul sinetron yang dibintanginya pun tidak tersedia di media.
| Baca Juga : Dulu Pesinetron, Kini Fahmi Bo Andalkan Gift TikTok
Sangat disayangkan, nama Rayyan dikenal publik karena kasus yang menimpanya, bukan bakat aktingnya.
Dilansir dari unggahan YouTube Bang Rani Stones, Rayyan mengaku uang hasil pemerasan digunakan untuk membayar hotel. “Untuk bayar hotel, untuk kerja, untuk dipakai bareng dia juga,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 368 KUHP yang mengatur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, ia terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)