Polda Metro Buka Suara Periksa Jokowi di Solo soal Kasus Roy Suryo dkk

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2) hari ini.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus Roy Suryo dkk yang sebelumnya dilaporkan Jokowi karena menuding ijazahnya palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permintaan keterangan terhadap Jokowi dilakukan dalam rangka memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.

Sebelumnya dalam perkara ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT ke kejaksaan. Namun, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap.

"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu sore.

Kendati demikian, Budi tak membeberkan siapa saja saksi yang dimintai keterangan. Termasuk, keterangan apa saja yang digali dalam rangka pemenuhan berkas perkara tersebut. Dia pun tak menjelaskan alasan pemeriksaan atau permintaan keterangan itu tak dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Hari ini di Solo, Jokowi tiba untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.54 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.

Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan celana hitam.

"Selamat sore," kata Jokowi menyapa awak media.

Ia langsung memasuki Kantor Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |