Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan berbagai pasal yang mendapat sorotan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
KUHP dan KUHAP yang baru sudah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Penjelasan itu dilakukan dalam konferensi pers terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa pasal dinilai kontroversial karena dianggap dapat mengancam kebebasan berpendapat, privasi, dan hak minoritas.
Berikut rangkuman penjelasan Kemenkum soal KUHP dan KUHAP baru ini:
Tentang pasal penghinaan Presiden
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward OS Hiariej alias Eddy mengatakan pasal penghinaan yang ada dalam KUHP baru berbeda dengan dalam KUHP lama yang dibatalkan MK.
Pada KUHP baru, aturan ini dibatasi sebagai delik aduan. Artinya proses tindak pidana akan dilakukan jika ada laporan dari Presiden itu sendiri.
"Di situ dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi, pasal penghinaan terhadap penguasa umum itu harus merupakan delik aduan," ujar Eddy.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga menjelaskan soal masuknya Pasal Penghinaan Presiden/Wakil Presiden hingga lembaga negara di dalam KUHP baru.
Menurutnya, harkat martabat presiden harus dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap kepala negara asing negara manapun.
Eddy mengatakan presiden adalah personifikasi dari suatu negara. Oleh karena itu harkat dan martabat presiden dan wakil presidennya harus dilindungi.
"Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada," jelas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan proses pidana dari pasal ini akan tetap terjadi jika ada unsur menista atau memfitnah.
"Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya 'kebun binatang' keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) menegaskan harus ada batasan antara menghina dengan mengritik.
Supratman menjelaskan tidak akan ada langkah hukum yang ditempuh jika yang disampaikan adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah.
"Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah," ujar Supratman.
Lembaga negara bisa laporkan penghinaan
Dalam KUHP terbaru, tidak semua lembaga negara dapat melaporkan penghinaan.
"Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," ungkap Eddy.
Eddy menjelaskan di dalam KUHP baru, ancaman pidana hanya berlaku ketika ada penghinaan kepada lembaga-lembaga tersebut, bukan pejabatnya.
"Kalau pakai KUHP lama, itu ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal [penghinaan] itu. Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi," jelas Eddy.
Boleh pakai stiker dan meme pejabat
Menkum Supratman menegaskan masyarakat boleh menggunakan stiker dan meme pejabat setelah KUHP dan KUHAP baru.
Namun, ada batasan yang harus dipatuhi terkait penggunaannya. Supratman tetap tidak memperbolehkan stiker atau meme yang berbentuk tidak senonoh.
"Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah, kalau [contohnya stiker] 'jempol', 'oke', sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau [pidana] kan, siapa yang mau [pidanakan]. Tapi [diancam pidana] kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya," ujar Supratman.
Aturan gelar demonstrasi
Wamenkum Eddy mengatakan demonstrasi atau kegiatan pawai tidak perlu izin kepolisian, cukup menyampaikan surat pemberitahuan.
"Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," jelas Eddy.
Jika suatu demo terjadi kerusuhan, dan penanggung jawab sudah memberitahu pihak kepolisian, maka tidak ada jerat pidana.
Pemberitahuan itu bersifat wajib karena kepolisian harus mengatur lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan.
"Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib? Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya," ujarnya.
Supratman menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin," ujar Supratman dikutip dari keterangan pers yang diterima.
Penjelasan soal pasal perzinaan
Menkum Supratman menyebut pasal perzinaan di KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan KUHP yang lama.
Bedanya, pasal perzinaan KUHP lama hanya fokus mengatur relasi pernikahan suami istri yang sah secara hukum. Sementara di KUHP yang baru, aturannya diperluas ke perlindungan anak.
"Karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau pernikahan. Tapi di dalam KUHP yang baru, itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi," ucap Supratman.
Supratman menjelaskan KUHP lama maupun KUHP baru sifatnya sama, hanya berlaku jika ada delik aduan. Hanya pasangan sah dan orang tua yang bisa melaporkan dengan pasal ini.
"Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak," ujar Supratman.
Kajian komunisme tidak dipidana
Menkum Supratman menegaskan kajian-kajian akademis terkait ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme itu tak masuk ke dalam tindak pidana.
"Pasal 188 [KUHP] ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Yang baru itu seperti yang disebutkan terakhir, kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana," kata Supratman.
Namun, penyebaran ideologinya akan tetap dilarang karena bertentangan dengan Pancasila.
"Ini bukan sesuatu yang baru bahwa kita sudah bersepakat ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila," kata politikus Gerindra itu.
Soal restorative justice
Menkum Supratman menjelaskan mekanisme restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak bisa diberlakukan sembarangan.
Ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa diterapkan restorative justice, diantaranya terorisme, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang. Termasuk kekerasan seksual.
"Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilan," sambung Supratman.
Lebih lanjut, Wamenkum Eddy mengatakan restorative justice dalam tahap penyelidikan harus tetap dilaporkan ke penyidik karena ada syarat yang harus dipenuhi.
"Hanya saja dari restoratif di penyelidikan itu, dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu di-register. Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa," jelasnya.
"Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban," sambung Eddy.
Tangkap dan penahanan tanpa izin pengadilan
Wamenkum Eddy menjelaskan bahwa ada tiga upaya paksa yang bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Tiga diantaranya ialah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Eddy beralasan tidak perlunya penangkapan dengan izin pengadilan adalah soal waktu dan geografi negara Indonesia yang luas. Menurutnya tersangka kemungkinan dapat kabur sebelum ditangkap dalam waktu 1x24 jam.
"Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab?" Jelasnya.
Namun, Eddy sekaligus juga menegaskan jika dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dapat ditempuh upaya praperadilan.
"Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan," jelasnya.
Polri jadi penyidik utama
Menkum Supratman mengatakan keberadaan Polri sebagai penyidik utama dibutuhkan untuk mengoordinasikan penyelidikan berbagai kejahatan di luar KUHP yang selama ini dikelola oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai kementerian dan lembaga.
Hal itu diperlukan untuk membentuk sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang terintegrasi.
"Karena ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang ada penyidik pegawai negeri sipil. Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri," jelasnya.
Sementara itu, Wamenkum Eddy mengatakan penyidik utama polri nantinya akan melakukan koordinasi dan pengawasan ke PPNS. Eddy sekaligus menegaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan.
"PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Eddy.
(fra/fam/fra)

1 day ago
2

















































