Di tengah-tengah kebahagiaan memulai perjalanan baru sebagai suami istri, Luna Maya dan Maxime Bouttier juga menghadapi polemik menyangkut proses akad nikah.
Di media sosial, ijab kabul pasangan itu menuai perdebatan. Bahkan, ada salah seorang netizen yang menyebutnya tidak sah karena mempelai pria tidak langsung mengucapkan ijab. Ada jeda sekitar 3 detik.
Menanggapi hal tersebut, salah satu kiai perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan sesuai dari pandangan agama.
“Rukun nikah itu ada 5. Pertama, sighat atau ijab kabul. Kemudian ada calon mempelai laki-laki dan perempuan. Ada wali. Yang kelima adanya dua saksi,” katanya, dikutip dari unggahan kanal YouTube Intens Ivestigasi, Selasa (12/5).
| Baca Juga : Tangis Luna Maya Pecah saat Siapkan Gaun Bermotif Wajah Ayah
“Dalam ijab kabul, yang kabul itu pihak wali dari perempuan. Mengucapkan pernyataan, kalimat namanya kabul. Harus ada kata nikah dan kawin (awal ijab kabul, bagian ‘saya terima nikah dan kawinnya’),” lanjutnya.
Dijelaskan dalam kitab ‘Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab’ karya Imam Nawawi, antara kabul dan ijab tidak boleh memiliki jeda terlalu lama. Kira-kira seperti menahan napas dan menelan ludah.
Meski begitu, dalam kasus Maxime Bouttier yang terjeda selama 3 detik dianggap masih wajar dan bisa ditoleransi.
“Memang ada di antara pendapat sebagian ulama, itu jangan ada jeda yang lama. Langsung satu kalimat. Kalau melihat Maxime itu tidak langsung melakukan ijabnya, ada durasi dia tahan selama 3 detik, itu tetap sah. Karena waktu menahannya cukup,” jelasnya.
| Baca Juga : Mengenal Dearly Desiana, Gandengan Ari Lasso di Pernikahan Luna Maya
Syamsuddin Nur Makka atau yang akrab dipanggil ustadz Syam juga menyampaikan hal serupa. Dia menambahkan bahwa jeda yang dimaksud adalah jeda yang menunjukkan keragu-raguan.
“Dalam masyarakat mungkin disalah pahami bahwa harus satu tarikan napas. Padahal yang dimaksud itu adalah jeda yang seakan-akan dia berpikir ulang untuk menikah,” tuturnya.
“Tapi kalau jedanya cuma tarik napas, atau di tengah-tengah dia kehabisan napas maka enggak ada masalah. Tetap sah,” ucapnya. Menyatakan bahwa akad nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier sah.
Di sisi lain, Adi Wijaya sekalu penghulu di pernikahan pasangan itu juga menilai bahwa jeda Maxime Bouttier saat mengucapkan ijab masih dalam batas wajar.
| Baca Juga : Prilly hingga Boy William, 3 Artis Ini Absen di Pernikahan Luna Maya
“Memang ada pendapat dari ulama atau ahli hukum, ada yang mengatakan harus langsung. Ada juga yang boleh terjeda dan tidak terlalu lama. Menurut saya pribadi, jedanya Maxime kemarin masih dalam batas wajar,” ungkapnya.
Sementara itu, Luna Maya sendiri mengaku sempat khawatir kalau suaminya itu diminta untuk mengulang ijab kabul karena sempat terjeda saat mengucapkan kalimat mahar.
Keduanya menggelar akad nikah dan resepsi meriah selama dua hari di Bali pada 7 dan 8 Mei 2025. (*)