Pakar: Banjir dan Longsor Sumatra Layak Ditetapkan Bencana Nasional

6 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar kebencanaan sekaligus Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hijrah Saputra menilai banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Menurutnya, jumlah korban jiwa dan kerugian yang terus bertambah serta cakupan wilayah terdampak yang besar menjadi alasan langkah itu harus diambil pemerintah.

Ia menjelaskan dasar hukum penetapan bencana nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 7 ayat (2) UU tersebut menyebutkan lima indikator utama: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.

"Jumlah korbannya kan semakin bertambah. Kemudian dari sisi kerugian juga pasti akan bertambah. Kita bisa katakan ini sudah layak untuk status bencana nasional," kata Hijrah saat dihubungi, Rabu (3/12).

Ia juga menyinggung desakan dari sejumlah pihak terkait penetapan status bencana nasional.

Menurutnya, hal itu menandakan bencana tersebut memang memprihatinkan.

Lebih lanjut, Hijrah berpendapat status tersebut diperlukan bukan hanya karena situasi darurat, tetapi sebagai instrumen untuk menangani persoalan jangka panjang di daerah terdampak bencana.

Ia mengatakan penyebab banjir dan longsor di Sumatra tidak bisa hanya disebut faktor cuaca ekstrem saja.

"Kalau bisa pemerintah melihat permasalahan di hulu seperti apa. Bagaimana dia bisa mengatasi ilegal logging. Kita lihat tumpukan kayu, kita tidak bisa menutup mata dengan kondisi itu. Bukan hanya masalah cuaca menurut saya," ujar dia.

Banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat ini menyebabkan 770 korban jiwa dan 463 korban hilang dalam pencarian.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno sebelumnya mengatakan meski belum ditetapkan sebagai bencana nasional, penanganan bencana sudah dilakukan secara nasional.

Ia menjelaskan seluruh kementerian/lembaga telah diperintahkan Presiden Prabowo untuk mengerahkan sumber daya maksimal.

"Seluruh kementerian/lembaga diperintahkan oleh Bapak Presiden termasuk TNI-Polri, BNPB dan semua komponen untuk mengerahkan sumber dayanya semaksimal mungkin menangani bencana di Sumatra. Jadi sekali lagi penanganannya benar-benar penanganan full kekuatan secara nasional," kata Pratikno di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (3/12).

Prosedur status bencana nasional

Pasal 1 Angka 19 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebut status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Salah satu yang menjadi wewenang pemerintah adalah penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah (Pasal 7 ayat 1 huruf c).

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:

a. jumlah korban;

b. kerugian harta benda;

c. kerusakan prasarana dan sarana;

d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan

e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana (Pasal 51).

Penetapan untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.

Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; dan pengadaan barang/jasa.

Kemudian pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

BNPB pun sudah mengeluarkan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana (2016). Di sana disebutkan status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan Pemerintah Provinsi terdampak tidak memiliki kemampuan satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:

a. Memobilisasi sumber daya manusia untuk penanganan darurat bencana;

b. Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;

c. Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Ketidakmampuan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud ditentukan oleh pernyataan resmi dari gubernur wilayah provinsi terdampak. Pernyataan tersebut harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh pemerintah (BNPB atau kementerian/lembaga terkait). Penetapan status keadaan darurat bencana nasional ujungnya diteken oleh Presiden.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |