Masalah Nikita Mirzani seolah tidak ada habisnya. Usai berdamai dengan anak pertamanya, Lolly alias Laura Meizani, dia kini harus terjerat kasus kejahatan yang dilaporkan pengusaha skincare, Reza Gladys.
Kasus itu bermula ketika Nikita membuat sesi live TikTok pada November 2024. Saat itu, dia diduga menjelek-jelekkan produk Gladys.
Menurut keterangan Gladys, wanita 39 tahun tersebut meminta sejumlah uang jika dia ingin tutup mulut. Akhirnya, dia pun mentransfer sebanyak Rp4 miliar.
Merasa dirugikan, Gladys melaporkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra pada 3 Desember 2024. Dia melaporkan keduanya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
| Baca Juga: Kasus Reza Gladys Berlanjut, Eksepsi Nikita Mirzani Terancam Ditolak
Hingga kini, kasus tersebut masih berlangsung. Bagaimana perkembangannya sekarang? Berikut selengkapnya, dikutip dari berbagai sumber.
Diperiksa, lalu Jadi Tersangka
Pemeriksaan kasus tersebut dilakukan pada Februari 2025. Dalam pemeriksaan, Gladys mengaku diperas Rp5 miliar, tapi dia baru mentransfer Rp4 miliar.
Pihak Nikita membantah tuduhan tersebut. Mereka mengklaim bahwa uang tersebut merupakan bentuk kerja sama endorsement.
Nikita dan Mail akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
Penahanan Terus Diperpanjang, Balik Gugat Reza Gladys
Keduanya kemudian ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025. Awalnya, penahanan dilakukan selama 20 hari. Namun akhirnya terus diperpanjang.
Merasa dirugikan, Nikita Mirzani lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys sebesar Rp100 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan pada 16 Mei dan diterima PN Jaksel pada 21 Mei 2025.
Sidang Perdana
Berkas perkara kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Mei 2025. Nikita dan Mail resmi menjadi terdakwa pada 5 Juni 2025. Sidang perdana kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 24 Juni 2025.
Di sisi lain, sidang perdana wanprestasi Nikita terhadap Gladys dilakukan pada 28 Mei 2025, tapi ditunda. Mediasi kasus tersebut tidak berjalan mulus.
| Baca Juga: Tuduhan Pemerasan Gugur, Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Minta Maaf
Diduga Salah Lapor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita dan Mail pada 24 Juni 2025 atas dua kejahatan.
Pertama, terkait pencemaran nama baik karena menjelekkan produk Gladys. Kedua, dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di mana Nikita menggunakan uang Rp4 miliar untuk membayar cicilan rumah di BSD, Tangerang.
Atas dakwaan tersebut, Reza Gladys dituduh salah lapor. Pemerasan yang dilaporkannya tidak terbukti.
Eksepsi Ditolak
Di sisi lain, Nikita Mirzani sempat mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 1 Juli 2025. Dia membantah semua dakwaan dan menyebut JPU zalim.
Sayangnya, JPU mengajukan penolakan terhadap eksepsi tersebut pada 8 Juli 2025. Salah satu alasannya, keberatan terdakwa tidak berdasar.
Wanprestasi Gagal
Sementara itu, kasus wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Reza Gladys dinyatakan gagal pada Selasa, 8 Juli 2025. Itu artinya, persidangan kasus tersebut masih akan berlanjut. (*)