Nikita Mirzani Didakwa Pakai Uang Reza Gladys untuk Cicil Rumah

6 days ago 11

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, pada Selasa (24/6/2025). Mereka didakwa atas dua kejahatan.

Pertama terkait pencemaran nama baik. Mereka sengaja menyebarkan informasi palsu di media sosial (menjelekkan produk Reza Gladys) demi menguntungkan diri sendiri.

Kedua terkait pencucian uang. Wanita 39 tahun itu diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys dengan cara melakukan tindak pidana.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa, Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar,” ujar JPU dalam persidangan yang digelar Selasa (24/6/2025).

| Baca Juga: Masih Ditahan, Nikita Mirzani Ingin Buka Bisnis Baru

Uang tersebut diserahkan Gladys kepada Mail sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp2 miliar. Dikatakan hampir setengah dari uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang.

“Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening bank dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di Natal Park BSD, Tangerang,” ungkap seorang JPU.

Atas tuduhan itu, Nikita dan Mail dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aktris film ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’ itu menyatakan tidak terima dengan dakwaan yang dijatuhkan. Dia menyebutnya sebagai halusinasi.

“Ini adalah halusinasi, Yang Mulia,” ujarnya usai JPU membacakan dakwaannya.

Sidang lanjutan kasus tersebut beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) dan diadakan pada 1 Juli 2025.

| Baca Juga: Pihak Reza Gladys Sebut Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Tidak Relevan

Kasus itu bermula pada November 2024, ketika Nikita Mirzani diduga menjelekkan produk skincare Reza Gladys di TikTok.

Gladys pun meminta agar ibu dari tiga anak itu berhenti melakukannya. Namun dia justru dimintai uang tutup mulut.

Istri Attaubah Mufid itu menyerahkan uang yang diminta. Merasa dirugikan, dia melaporkan Nikita dan asistennya pada 3 Desember 2024.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025 dan ditahan pada 4 Maret 2025. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |