Mensos: Galang Donasi saat Bencana Bisa Langsung, Pelaporan Belakangan

2 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 12 Des 2025 11:34 WIB

Menteri Sosial Gus Ipul menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat, penggalangan donasi bisa dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, dengan pelaporan belakangan. Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: CNN Indonesia/Farid Rahman)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyampaikan dalam keadaan darurat seperti bencana, izin penggalangan donasi ke instansi terkait bisa dilakukan belakangan.

Gus Ipul menyampaikan itu untuk memberikan penjelasan mengenai pernyataannya soal donasi bencana dari warga harus lewat perizinan. Pernyataan itu sempat disorot netizen.

Gus Ipul berkata mekanisme perizinan saat situasi darurat seperti bencana berbeda dengan kondisi di saat normal. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam keadaan darurat itu siapapun kita hormati, hargai untuk kumpulkan dana dari masyarakat sekaligus dibagikan langsung ke mereka yang membutuhkan. Jadi tidak perlu melalui proses-proses yang mungkin dilakukan saat situasi normal," kata Gus Ipul mengutip CNNIndonesia TV, Jumat (12/12).

Ia menyampaikan dalam kondisi darurat seperti bencana, para penggalang donasi bisa terlebih dulu mengumpulkan donasi.

Baru setelahnya membuat pelaporan ke instansi yang berwenang.

"Kalau dalam keadaan bencana itu bisa langsung donasi. Kemudian izin dan pelaporan belakangan," ucapnya.

Pada kesempatan yang berbeda, ia menjelaskan donasi dalam lingkup regional di area kota/kabupaten cukup mengajukan ke dinas sosial.

Sementara untuk donasi di lingkup nasional bisa mendaftarkan izin penggalangan dana ke Kementerian Sosial dengan menyertakan rekomendasi dari Dinas Sosial.

Selain perizinan, Gus Ipul menyampaikan ada ketentuan lain yang mengiringi penggalangan dana atau donasi. Ketentuan itu ialah diadakannya audit. Bagi penggalangan dana dengan nilai kurang dari Rp500 juta, cukup diadakan audit internal.

Sementara untuk jumlah penggalangan dana lebih dari Rp500 juta harus melibatkan akuntan publik dan menyerahkan laporannya ke Kementerian Sosial.

Ia menekankan hal itu menjadi penting. Salah satunya ialah meningkatkan kredibilitas lembaga/gerakan sosial dan meningkatkan rasa percaya dan masyarakat bahwa donasi mereka telah sampai di tangan yang tepat.

"Ini semua untuk apa? Agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan. Untuk masyarakat, makin senang karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan itu dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak," ucap dia.

(mnf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |