Nikita Mirzani masih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di sana, dia mendapat sejumlah pelatihan, termasuk pembuatan jamu. Dia pun berencana buka bisnis di bidang tersebut usai keluar dari penjara.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @binawarga.indonesia pada Selasa (17/6/2025), aktris 39 tahun tersebut mengikuti pelatihan bersama penghuni lapas lainnya.
Nikita menyampaikan sejak dulu, dia lebih suka minum jamu daripada obat-obatan kimia. Dia pun berharap pelatihan tersebut bisa memberi dampak positif dan bekal kepada penghuni lapas usai bebas nanti.
“Aku pribadi memang lebih suka minum jamu dibanding obat kimia. Mudah-mudahan setelah adanya ini, rakyat Indonesia lebih mencintai jamu-jamuan,” ujarnya.
| Baca Juga: Sutradara Puji Totalitas Nikita Mirzani di Film ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’
“Semoga ini juga bisa jadi lahan pekerjaan buat ibu-ibu nanti setelah keluar dari sini. Ada yang bisa dilakukan supaya tidak balik lagi ke sini,” lanjutnya.
Bintang film horor ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’ itu melihat adanya potensi berjualan jamu usai mendapat pelatihan tersebut. Dia pun mengungkap rencananya untuk membuka bisnis baru.
“Setelah ini kayaknya akan ada bisnis baru jual jamu ya. Karena memang di otakku dari tadi dengarnya, ‘Wah, ini bisa jadi duit’,” ujarnya.
Diketahui, Nikita Mirzani memiliki banyak bisnis. Ada yang bergerak di bidang kecantikan, (Nikita Mirzani Skincare), fashion (Zola Pajamas), hingga kuliner (Mie Ami).
| Baca Juga: Pihak Reza Gladys Sebut Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Tidak Relevan
Sementara itu, Nikita terlibat perseteruan dengan Reza Gladys pada November 2024. Dia dituduh melakukan pencemaran nama baik, pemerasan, serta pencucian uang.
Dia dan asistennya, Mail Syahputra dilaporkan pada Desember 2024. Setelah melalui penyelidikan, keduanya ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 3 Maret 2025.
Merasa dirugikan, Nikita melayangkan gugatan wanprestasi sebesar Rp100 miliar terhadap Reza Gladys pada 16 Mei 2025.
Sidang kasus pemerasan yang melibatkan Reza Gladys akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juni 2025. (*)