CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2025 10:57 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat kejahatan siber yang membuat markas polisi gadungan di Lampung. (AFP/BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat kejahatan siber yang membuat markas polisi gadungan di Lampung.
Terdapat 27 warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam sindikat kejahatan siber tersebut. Mereka terancam dideportasi dari Indonesia.
Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo mengatakan para WNA itu diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT (China). Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta yang selanjutnya mereka akan ditindak lanjuti oleh kepolisian Tiongkok," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11).
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan 27 WN China ini pada mulanya ditangkap oleh Polres Bekasi, Jawa Barat, di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Lampung.
Di rumah mewah tersebut, kata Anggi, para WNA menciptakan suasana seolah-olah kantor polisi China dengan memasang berbagai spanduk. Modusnya, mereka menelepon warga China dengan berpura-pura sebagai polisi.
"Jadi korbannya di China. Mereka menelpon warga negara China yang ada di China, seolah-olah berpura-pura menjadi polisi China dan kemudian meminta sejumlah uang," ujarnya.
Anggi memastikan tidak ada korban warga negara Indonesia. Pihak kepolisian lalu melimpahkan kepada Kantor Imigrasi Bekasi.
Menurutnya, para WN China tersebut berbagi tugas dalam melakukan penipuan, ada yang bertugas sebagai pimpinan hingga penelepon.
"Kemudian, ketika tersangkut, ada tim lain yang meneruskan upaya penipuannya. Jadi mereka terdiri atas tim," katanya.
Saat ini 27 WN China itu dilakukan penahanan. Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China untuk Indonesia agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku di negara tersebut.
(fra/antara/fra)

3 hours ago
1
















































