NYATA MEDIA — Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim, Khairul Saleh, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Aktris berusia 39 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.
| Baca Juga : Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys, Minta Ganti Rugi Uang dan Jaminan Aset
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kahairul Saleh di ruang sidang.
Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan penuntut umum.
| Baca Juga : Nikita Mirzani Bantah Minta Rp15 M ke Pemilik Skincare Daviena
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita selama proses hukum.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” beber Kairul Saleh.
Di sisi lain, terdapat pula keadaan yang meringankan hukuman bagi ibu tiga anak tersebut. Pertimbangan utama majelis hakim adalah status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga.
| Baca Juga : Selain Reza Gladys, Nikita Mirzani Diduga Minta Uang Rp15 M ke Pengusaha Skincare Lain
12 Tags:
ITE Nikita Mirzani Pemerasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Reza Gladys


















































