Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pegawai perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan penyanyi dangdut tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di wilayah Jawa Tengah.
"Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama WW, BON, MJS, GW, dan EM selaku pegawai PT RNB (Raja Nusantara Berjaya)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa(21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain lima pegawai tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya, antara lain seorang notaris berinisial WW, sopir berinisial AS, dua ajudan Bupati Pekalongan berinisial ASE dan DN, serta MG yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Dalam penyidikan, KPK menduga adanya konflik kepentingan, di mana Fadia memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, dalam berbagai proyek pengadaan di pemerintah daerah tersebut.
Dari praktik tersebut, Fadia bersama keluarganya diduga menerima sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB, serta Rp3 miliar berupa penarikan tunai yang belum didistribusikan.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
5
















































