CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2025 14:36 WIB
KPK ungkap peran bos Maktour di kasus korupsi kuota haji. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, politikus senior Golkar sekaligus bos biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah ini diambil karena penyidik menduga Fuad berperan penting dalam pengalokasian kuota haji tambahan sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) serta pelaku usaha biro travel yang tergabung dalam asosiasi.
"Bahwa yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Mengapa? Karena dalam proses diskresi pembagian kuota haji ini KPK mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kemenag atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KPK, ada kejanggalan besar dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah seharusnya 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota tambahan justru dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
"Efek dari adanya pembagian kuota haji khusus ini adalah penambahan yang sangat signifikan kuota haji khusus yang nantinya dikelola oleh para PIHK. Apa artinya, yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota ini yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus tapi kemudian displit 50-50," ujar Budi.
Untuk diketahui, kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah haji didapatkan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Arab Saudi pada 2023 untuk penyelenggaraan haji 2024.
Budi menambahkan pemeriksaan terhadap Fuad juga mencakup distribusi kuota tambahan kepada sejumlah biro travel PIHK. Ia menyebut kuota tambahan itu dibagikan ke 13 hingga 14 asosiasi.
"Kalau pendalamannya soal pasca diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut. Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT, pihak swastanya itu," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah masuk tahap penyidikan. Mereka sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
PadKPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
(ryn/dal)

1 hour ago
1

















































