Kortas Tipikor Sebut Kerugian Negara Korupsi PTPN XI Capai Rp645 M

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 21 Nov 2025 03:37 WIB

Kortas Tipikor Polri menyebut kerugian keuangan negara di kasus modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kortas Tipikor Polri menyebut kerugian keuangan negara di kasus modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. (CNN Indonesia/ Farid)

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyebut kerugian keuangan negara di kasus modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut nilai kerugian keuangan negara itu didapati penyidik dari hasil perhitungan dan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menyebut hasil laporan investigatif itu juga telah diserahkan oleh auditor BPK kepada penyidik Kortas Tipikor Polri pada Rabu (19/11) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan temuan telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp645 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Cahyono mengatakan nantinya laporan audit yang telah dilakukan BPK itu akan digunakan sebagai salah satu barang bukti termasuk dalam penetapan tersangka di kasus tersebut.

"Selanjutnya penyidik Kortas Tipikor Polri akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya Kortas Tipikor Polri tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Proyek ini berlangsung dari Tahun 2016 hingga 2022 dengan berbasis modernisasi menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC.

Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.

Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multina tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Proyek ini juga gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |