Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap data sebanyak 437 ribu guru madrasah saat ini belum menjalani sertifikasi profesi.
Data itu disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Amin Suyitno dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11).
Rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Dasar Menengah, Arip Latipulhayat itu digelar untuk meninjau ulang UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amin, jumlah guru madrasah yang belum menjalani sertifikasi profesi terbilang tinggi.
Apalagi, sambungnya, UU telah memandatkan semua guru harus tersertifikasi 10 tahun sejak UU Guru dan Dosen diundangkan.
"Faktanya, kalau tadi ditanya madrasah bagaimana, kita masih memiliki angka yang sangat besar 437 ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi," kata Amin.
"Jadi artinya secara sadar atau tidak sadar, kita semua negara ini sudah melanggar undang-undang," imbuhnya.
Dia mengungkap tingginya angka tersebut bukan hanya disebabkan faktor eksternal, yakni kesiapan guru. Menurut Amin, kondisi itu juga disebabkan karena keterbatasan anggaran.
"Postur anggaran yang diberikan kepada, terutama Kemenag, itu belum berbanding lurus dengan kebutuhan sertifikasi," kata dia.
Pada kesempatan itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan peninjauan ulang UU Guru dan Dosen didasarkan pada kondisi ketimpangan tenaga pengajar antara instansi pendidikan.
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 dan Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, kata dia, mestinya tak ada lagi perbedaan antara guru dan dosen di sekolah, perguruan tinggi swasta, maupun institusi pendidikan negeri.
Namun faktanya, antara guru dan dosen di setiap jenis dan jenjang pendidikan mengalami perbedaan, dari aspek kesejahteraan dan perlindungan.
Bob mengatakan pihaknya ingin UU Guru dan Dosen memiliki langkah strategis membangun pendidikan nasional. Menurutnya, kesejahteraan, kualifikasi, serta hak perlindungan guru dan dosen harus menjadi perhatian serius.
"Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta madrasah dan perguruan tinggi swasta," ujarnya.
(thr/kid)

2 hours ago
3














































