Kehilangan Hak Asuh, Paula Verhoeven Wajib Minta Izin Bertemu Anak

5 days ago 9

Pengadilan Tinggi Agama telah menetapkan hak asuh kedua anak Paula Verhoeven jatuh ke tangan Baim Wong. Padahal sebelumnya, menurut hasil putusan cerai yang keluar pada 16 April 2025, Kiano dan Kenzo diasuh bergantian.

Dijelaskan kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, ada beberapa hal yang membuat Paula dianggap tidak layak mengasuh kedua anaknya.

“Sebetulnya sudah diberikan hak, dikasih sama Baim bergantian setiap dua minggu. Tapi tiba-tiba Paula mengajukan banding dan semua orang dilaporkan ke mana-mana. Akibatnya sekarang diputuskan hak asuh anak ada di tangan Baim,” jelasnya, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/6/2025).

Selain itu, ada beberapa pertimbangan lain yang membuat Paula kehilangan hak asuh anak. Berdasarkan hasil banding yang diolah dari fakta-fakta yang diberikan saksi dan psikolog, Kiano dan Kenzo dinilai lebih merasa nyaman, dekat, dan bisa mengikuti kegiatan sekolah dengan baik bersama ayahnya.

| Baca Juga: Anak Ikut Baim Wong, Paula Verhoeven Tulis Pesan Haru

Selama ini, Paula sering membagikan unggahan menemui kedua anaknya di sekolah. Wanita 37 tahun itu tidak bisa melakukannya secara sembarangan lagi. Ada satu syarat yang harus dipenuhinya jika ingin bertemu Kiano dan kenzo. 

“Dia betul-betul tidak boleh datang, mengganggu anaknya di sekolah. Ya harus ngomong lah sama Baim. Nggak boleh dia datang tanpa izin,” jelas Fahmi.

“Ini diberi akses bukan berarti dia bisa membawa anak begitu saja. Nggak akan dilarang (oleh Baim). Kalau tidak punya hak, harus izin sama yang punya hak,” lanjutnya.

Sebelumnya, diketahui Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 8 Oktober 2024 atas dugaan perselingkuhan.

| Baca Juga: Buat Laporan Baru, Paula Verhoeven Datangi Komnas Perempuan

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, hasil putusan cerai keluar pada 16 April 2025. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula terbukti berselingkuh dan hak asuh anak dilakukan secara bergantian.

Tidak terima dengan hasil putusan cerai, Paula melaporkan hakim perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY) pada 17 April 2025 dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada 24 April 2025.

Tidak hanya itu, dia juga mengajukan banding atas putusan cerai pada 28 April 2025. Keesokan harinya, tim kuasa hukum Paula membuat laporan ke Dewan Pers atas rekam medis yang tersebar.

Paula bersama tim kuasa hukumnya juga terlihat mengunjungi Komnas Perempuan pada 30 April 2025. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |