Nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik dan pencucian uang yang dituduhkan Reza Gladys, terancam ditolak pengadilan.
Penolakan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (8/7/2025).
“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum,” ujar JPU di persidangan.
Mereka menilai, eksepsi yang diajukan pihak Nikita tidak sesuai. Mereka pun meminta agar pemeriksaan kasus tersebut dilanjutkan.
| Baca Juga: Tuduhan Pemerasan Gugur, Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Minta Maaf
“Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang pengadilan,” ucapnya.
“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan,” lanjutnya.
Nikita Mirzani mendapat kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas permintaan penolakan eksepsi dari JPU tersebut. Dia menyerahkan semua keputusan pada pengadilan.
“Kalau eksepsi kan rata-rata haknya dari Jaksa. Saya dengar jelas bahwa Jaksa lah yang berkuasa,” ujarnya usai persidangan.
Tidak hanya itu, pemain film ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’ itu bahkan memuji dan mendoakan yang terbaik untuk jaksa perempuan yang sedang bertugas.
“Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik, yang selalu pakai masker untuk menutupi kecantikannya mungkin. Semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang, dan sehat,” ucapnya.
Terakhir, dia berharap agar semua yang menangani kasusnya bisa bekerja secara jujur dan profesional.
| Baca Juga: Rindu Anak, Nikita Mirzani Nangis di Persidangan
“Setahu aku, Jaksa dan polisi itu punya jabatan di bawah sumpah. Semoga semuanya amanah, bisa menegakkan keadilan sesuai sama yang dibilang sama jaksa-jaksanya,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra didakwa atas kasus pencemaran nama baik dan pencucian uang terhadap Reza Gladys.
Wanita 39 tahun itu menyampaikan eksepsinya dalam persidangan yang digelar Selasa (1/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, dia membantah semua dakwaan dan menyebut JPU zalim.
“Saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya,” ujarnya. (*)