Kasus Dugaan Bullying Anak Ahmad Dhani, Lita Gading Diperiksa

1 week ago 9

Psikolog Lita Gading mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (29/8/2025). Dia dimintai keterangan atas kasus dugaan perundungan, eksploitasi anak, serta pelanggaran UU ITE yang menyeret anak Ahmad Dhani, SA.

Lita berharap kasusnya dikawal baik oleh media dan masyarakat.

“Mudah-mudahan teman-teman mengawal dengan baik dan benar sesuai dengan apa yang menjadi kapasitas teman-teman semua,” ujarnya pada awak media sebelum memberi keterangan.

Dia menegaskan akan terus menyuarakan tentang pentingnya kesehatan mental. Lita pun menyatakan tidak akan pernah berhenti memberi edukasi pada masyarakat.

| Baca Juga: Dilaporkan Ahmad Dhani, Lita Gading: Sebaiknya Introspeksi Diri

“Kita tegakkan kesehatan mental, apa pun itu, saya akan menyuarakan terus. Dalam bentuk apa pun kesehatan mental itu penting. Jadi saya harus memberikan sebuah edukasi ke publik supaya kita paham,” jelasnya.

Terkait dengan unggahannya di media sosial, Lita menegaskan bahwa dia sama tidak berniat membully SA.

“Tujuan saya buat edukasi. Kan di video saya, yang sudah lihat, bahwa ucapan saya itu sederhana supaya mudah dimengerti,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula dia membeberkan alasan mengapa baru mendatangi Polda Metro Jaya.

“Saya baru bisa hari ini atau yang ke dua pemanggilannya. Karena sebelumnya saya di luar negeri,” akunya.

Wanita 49 tahun itu mengaku tidak melakukan persiapan khusus sebelum memberi keterangan. Baginya laporan Ahmad Dhani hanyalah hal biasa.

“Ini masalah kecil, saya sudah biasa menghadapi masalah yang lebih besar dari ini,” ujarnya.

Meski demikian, dia berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai prosedur.

| Baca Juga: Ahmad Dhani Punya Bukti Maia Estianty Berhubungan dengan Pria Lain

“Saa akan ikuti proses ini,” ucapnya.

Diketahui, kasus bermula karena ada banyak netizen yang mengolok SA di media sosial terkait masa lalu Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.

Lita Gading kemudian membuat unggahan mengenai kasus bullying yang menimpa SA. Namun pendiri band Dewa 19 itu merasa Lita telah memanfaatkan dan memprovokasi netizen untuk mengolok putrinya.

Dhani kemudian melaporkan Lita pada 10 Juli 2025 dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20 tentang Perlindungan Anak jo Pal 80 dan Pasal 27 A jo UU ITE. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |