Jaksa Geledah Dinas TPH Bun-BPKAD Sulsel terkait Korupsi Bibit Nanas

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 21 Nov 2025 04:27 WIB

Kejati menggeledah kantor Dinas TPH Bun dan BPKAD Pemprov Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada 2024. Kejati menggeledah kantor Dinas TPH Bun dan BPKAD Pemprov Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada 2024. Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH Bun) dan BPKAD Pemerintah Provinsi Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada 2024.

"Pada hari ini, kami melakukan penggeledahan di pusat pengadaan, selanjutnya di dinas tanaman pangan dan hortikultura dan terakhir BKAD Provinsi Sulsel," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady kepada wartawan, Kamis (20/11).

Rachmat menyebutkan anggaran pengadaan bibit nanas tahun 2024 itu mencapai anggaran Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nilai pengadaannya Rp 60 Miliar. Sementara masih kita dalami berapa penyimpangannya," ujarnya.

Rachmat menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini dilaporkan sejak bulan Oktober kemarin dan sebanyak 10 orang sebagai saksi telah dimintai keterangan.

"Dari kemarin penyelidikan sudah kurang lebih 10 orang (yang dimintai keterangan). Kita baru penyelidikan, kita langsung estafet," ungkapnya.

Meski demikian, Rachmat belum dapat membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut yang mencapai Rp60 miliar.

"Nanti kita periksa. Pokoknya yang terkait dengan kegiatan pengadaan ini," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Andi Winarno Eka Putra mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan," kata Andi Winarno.

(mir/pta)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |