TEMBILAHAN-Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan resmi dimulai. Operasi kepolisian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia ini dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Ricky Marzuki, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning tahun ini lebih mengedepankan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dibandingkan sekadar penindakan.
“Operasi ini bukan sesuatu yang harus ditakuti masyarakat. Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ujar AKP Ricky, saat dimintai keterangan melalui sambungan WhatsApp, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, meskipun di Tembilahan belum tersedia sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara permanen, pihaknya telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan menerima perangkat kamera berbasis telepon genggam untuk mendukung penegakan hukum elektronik.
Dalam pelaksanaannya, penindakan akan dilakukan melalui kombinasi ETLE, tilang manual, dan teguran. Komposisinya terdiri dari 60 persen penegakan hukum menggunakan ETLE, 20 persen tilang manual, dan 20 persen teguran kepada pelanggar.
“Tilang manual tetap diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran berat seperti menerobos lampu merah atau kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), petugas dapat langsung melakukan penindakan,” jelasnya.
Adapun sasaran utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 meliputi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), knalpot brong, serta berbagai pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Disisi lain, petugas juga akan melakukan pengawasan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm standar, tidak melengkapi kaca spion, tidak memasang pelat nomor kendaraan, hingga pengendara yang berkendara secara ugal-ugalan.
AKP Ricky juga menyoroti masih banyak pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun demikian, Sat Lantas Polres Inhil masih memberikan dispensasi kepada Sekolah Menegah Atas (SMA) Sederat untuk membawa kenderaan agar memudahkan mereka menuju ke sekolah dengan catatan wajib mematuhi segala peraturan berlalu lintas.
“Secara aturan, pelajar yang belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki SIM tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Tapi kami minta peran kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak jika membawa motor ke sekolah. Khusus siswa SMP, kami tidak memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah,” tegas Mantan Kapolsek Tembilahan Hulu.
Menurutnya, generasi muda merupakan aset bangsa yang harus dijaga agar terhindar dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 juga akan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Jasa Raharja. Kegiatan penegakan hukum akan dilaksanakan secara stationer di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.
AKP Ricky kembali mengingatkan masyarakat agar tidak merasa takut terhadap operasi yang akan digelar tersebut.
“Kami ingin masyarakat semakin patuh berlalu lintas. Keselamatan adalah yang utama. Dengan tertib berlalu lintas, kita dapat bersama-sama menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dengan tujuan utama menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

4 hours ago
2

















































