NYATA MEDIA — Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Padahal dia dikabarkan akan bebas akhir tahun 2025.
Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, tempat ia dipenjara sejak 2023 lalu.
Kabar tersebut diketahui lewat unggahan resmi Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) @kejari.jakpus baru-baru ini.
Dalam unggahannya, mereka menyatakan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2). Dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat.
| Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Bakal Keluar Penjara Desember 2025
Dikatakan bahwa pria 32 tahun itu terlibat dalam peredaran narkotika dan telah diamankan. Bersama dengan sejumlah barang bukti.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat. Para tersangka telah diamankan Karupam (Kepala Regu Pengamanan) Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis unggahan tersebut, Rabu (8/10/2025).
Mereka menegaskan, MAA alias AZ adalah seorang mantan artis yang pernah dihukum dalam perkara narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pengedar narkoba. Maksimal hukuman mati atau seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Unggahan tersebut disertai dengan foto para tersangka. Terlihat Ammar Zoni menggunakan kaos putih dengan wajah pasrah.
| Baca Juga: Jennifer Coppen Ngamuk, Ingin Dukung Timnas Tapi Dipersulit Masuk Stadion
12

















































