Hakim Tolak Eksepsi Laras Faizati di Kasus Penghasutan Demo Agustus

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa.

Laras merupakan terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus lalu.

Pengucapan putusan sela tersebut disampaikan hakim dalam sidang yang digelar pada hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberatan PH (Penasihat Hukum) tidak diterima," ujar Humas II PN Jakarta Selatan Asropi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (24/11).

Dalam eksepsinya, Laras melalui tim penasihat hukum membantah telah melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus lalu. Menurut dia, kemarahan publik terhadap institusi Polri sudah cukup besar tanpa perlu ia provokasi melalui media sosial.

Apalagi, ada pemicu dari kemarahan tersebut yaitu tewasnya sopir ojek daring atas nama Affan Kurniawan karena sengaja dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025.

"Bahwa saya tidak ada niat untuk memengaruhi masyarakat luas agar melakukan perlawanan terhadap polisi, karena tanpa saya menulis pun orang-orang sudah marah terhadap polisi karena kejadian kekerasan dan pembunuhan terhadap Affan Kurniawan yang meninggal dikarenakan dilindas polisi pada saat demonstrasi," kata Laras diwakili kuasa hukum, Said Niam, dalam sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/11).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Laras dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disibalitas fisik.

Dugaan tindak pidana itu terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.

Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat: Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. F*ck the police literally yall are just a bunch of dumf*cks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepst h*ll.

"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bod*h dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Pers*tan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang b*doh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |