Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo buka suara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait dengan penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut, dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama, yang waktu itu beliau, orang yang sama, memutus untuk kemudian mengatakan penangkapan, maaf koreksi, penangkapan, penahanan, dan juga penggeledahan itu tidak sah," kata Roy usai persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7).
Roy mengaku menyerahkan kepada tim kuasa hukum terkait langkah hukum selanjutnya. Termasuk, apakah pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk yang keempat kalinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan dan insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang, dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama," tutur dia.
"Jadi sekali lagi, semua pertimbangan dari kuasa hukum saya itu saya patuhi dan saya ikuti," sambungnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7).
Praperadilan itu merupakan yang kedua yang diajukan oleh Roy. Untuk permohonan praperadilan pertama yang diajukan Roy perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya telah diputus oleh hakim tunggal PN Jaksel pada awal Juli lalu.
Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagai permohonan praperadilan Roy. Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7).
Teruntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Roy juga kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli lalu. Pada praperadilan ketiga ini, Roy mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.
"Klasifikasi perkara: ganti kerugian," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
(dis/wis)
Add
as a preferred source on Google

22 hours ago
6
















































