Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tak pernah ikut campur dalam sebuah penanganan kasus hukum.
Menurut Habib, dalam beberapa kesempatan Prabowo, sering mengingatkan di acara internal partai, agar kadernya tak main-main bermain hukum. Menurut dia, Prabowo bahkan memastikan tak akan memberi bantuan apapun kepada kadernya yang terjerat kasus hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya," kata Habib.
Pernyataan itu disampaikan Habib dalam rapat lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (20/7), yang menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, mengungkap salah satu kasus yang sempat menjerat Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Meski bekas kader dan pengurus partai, Habib menyebut Presiden tak akan cawe-cawe.
"Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden," ujar Habib.
"Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga ya," imbuhnya.
Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris sebelumnya menyebut kasus yang menjerat kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini.
Padahal, selama menjadi Jampidsus, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman beberapa waktu lalu.
(thr/fra)
Add
as a preferred source on Google

16 hours ago
6
















































