Komisi I DPR: Jangan Sampai Pelibatan TNI Menakutkan Bagi Wajib Pajak

13 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mewanti-wanti agar pelibatan TNI bersama Polri untuk mengawasi para wajib pajak tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti.

"Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," kata Utut usai rapat di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP itu juga menyarankan agar rencana tersebut sebaiknya dibicarakan dengan para wajib pajak dengan kontribusi besar.

Menurut Utut, negara atau pemerintah tetap harus menjelaskan tujuan dalam pelibatan TNI dan Polri.

"Kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini', intinya itu," kata Utut.

Utut mengaku hingga kini tak mengetahui tujuan pelibatan TNI dan Polri untuk mengawasi wajib pajak. Namun, dia mengaku mendukung selama itu bertujuan baik.

"Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga," katanya.

Pelibatan TNI dan Polri dalam mengawasi wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media...," ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).

(thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |