Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan sejumlah tersangka dan konstruksi perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada Kamis (11/12) malam.
KPK membongkar kasus Ardito lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 9-10 Desember 2025 di wilayah Lampung dan Jakarta.
Ardito kini telah berada di Jakarta, mengenakan rompi oranye tersangka korupsi, dan ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin penting terkait kasus tersebut.
5 tersangka
KPK menetapkan total lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka ialah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati yang bernama Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati yang bernama Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) Mohamad Lukman Sjamsuri.
Penahanan 20 hari
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025.
Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati terima Rp5,75 miliar
Menurut KPK, Ardito selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 menerima uang diduga suap sejumlah Rp5,75 miliar. Ardito juga disinyalir menerima gratifikasi.
Pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adiknya.
Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Bayar utang kampanye
KPK menyebut Ardito menggunakan uang hasil korupsi satu di antaranya untuk membayar utang kampanye.
"Dana operasional bupati sebesar Rp500 juta, pelunasan pinjaman bank yang diduga untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Melecehkan jurnalis
Ardito kedapatan menggoda salah seorang jurnalis perempuan saat hendak digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau C1.
Mulanya, Ardito bersama empat orang tersangka lainnya ditampilkan KPK di ruang konferensi pers. Setelah konferensi pers selesai, Ardito dkk dibawa ke Rutan KPK.
Saat dikonfirmasi jurnalis mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan KPK, Ardito tidak memberikan jawaban dan malah melemparkan senyum sembari menggoda seorang perempuan yang merupakan jurnalis televisi.
"Kamu cantik hari ini," katanya seraya tersenyum sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Dia masih terlihat senyum-senyum ketika menaiki mobil tahanan KPK.
Bantuan hukum Golkar
Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umumnya Ahmad Doli Kurnia menyatakan memegang prinsip asas praduga tak bersalah setelah salah seorang kadernya yakni Ardito ditetapkan tersangka dan ditahan.
Doli mengatakan Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum jika diminta, meski selama ini, para kader yang terjerat kasus hukum menyiapkan kuasa hukumnya sendiri.
"Tentu selama yang bersangkutan itu membutuhkan bantuan hukum kami akan menyiapkannya," kata Doli.
Golkar, kata dia, tak mau mendahului proses hukum di KPK, termasuk peluang partai akan mengambil sikap perihal status Ardito sebagai kader. Lagi pula, kata Doli, Ardito saat ini masih berstatus tersangka.
"Dia kan masih tersangka, dia belum menjadi terdakwa. Nah, kita lihat perkembangan berikutnya seperti apa. Baru kita ambil langkah tindakan," katanya.
(kid)

1 hour ago
1

















































