CNN Indonesia
Selasa, 30 Des 2025 17:55 WIB
Ilustrasi. Mantan Pj Gubernur Sulsel dicekal terkait kasus korupsi. (Unsplash/Pixabay)
Makassar, CNN Indonesia --
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin dicekal ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.
"Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan keterangan resminya, Selasa (30/12).
Didik menyebutkan enam orang yang dicekal ke luar negeri yakni, mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (54), ASN di Pemprov Sulsel, HS (57), kemudian ada perempuan inisial RR (35) status ASN, perempuan inisial RM (55) sebagai Direktur Utama PT AAN dan laki-laki inisial RE (40) karyawan swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum pengajuan cekal ini, tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12)," ungkapnya.
Langkah pencekalan ini, kata Didik, diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut.
"Ini untuk mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
"Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi," katanya.
Didik mengungkapkan tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan. Pihaknya juga sudah menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
"Memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani," pungkasnya.
(mir/dal)

3 hours ago
3

















































