Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Isa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008-2018.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa l oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isa lolos dari tuntutan uang pengganti sejumlah Rp90 miliar. Menurut hakim, Isa tidak menikmati uang dari kasus korupsi dimaksud.
Hakim menyatakan Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp16,8 triliun.
Tindak pidana dilakukan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Isa dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Hal memberatkan dan meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk, meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.
Sedangkan hal meringankan adalah Isa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional, terdakwa telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama menjabat sebagai Kepala Bapepam-LK periode 2006-2012, dan terdakwa telah berusia lanjut," ungkap hakim.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin Isa dihukum dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa ingin hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp90 miliar subsider 1 tahun penjara.
Jaksa meyakini Isa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
(ryn/isn)

1 day ago
4
















































