Dua Napi Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris oleh Pemerintah RI

4 hours ago 1

Badung, CNN Indonesia --

Pemerintah Indonesia memulangkan dua narapidana terpidana mati dan seumur hidup asal Warga Negara Asing (WNA) Inggris, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35).

Penyerahan dua terpidana asal negeri Raja Charles itu kepada perwakilan Inggris dilakukan secara resmi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (6/11) malam.

Dua napi narkoba itu terlihat mengenakan kemeja putih saat ditampilkan dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan, Lindsay menutup wajahnya dengan kedua tangannya dan menggunakan masker putih selama konferensi pers.

Sementara, narapidana Shahab terlihat duduk menggunakan masker berwarna biru.

Setelah penandatanganan, berita acara serah terima keduanya kemudian meninggalkan Lapas Kerobokan. Lindsay terlihat keluar menggunakan kursi roda dan dibopong petugas lapas.

Pemulangan dua narapidana itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dilaksanakan oleh Nyoman Gede Surya Mataram bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, dan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing.

I Nyoman Gede Surya Mataram selaku Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas mengatakan perpindahan dua narapidana warga Negara Inggris itu dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemerintah RI lewat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper.

"Dan telah mendatangi practical arrangement atau peraturan praktis yang menjadi dasar untuk pelaksanaan transfer narapidana ini. Melalui kesepakatan ini, pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemindahan dua narapidana warga Negara Inggris," kata Mataram.

Mereka terbang ke Inggris pukul 00.30 Wita, Jumat (7/11) dini hari. Penerbangan dilakukan menuju Doha, Qatar, dan lanjut ke London, Inggris.

Kemudian setelah tiba di Inggris, Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya penanganan kedua narapidana tersebut mengikuti aturan hukum negara tersebut.

"Proses pemindahan narapidana ini merupakan merupakan komitmen Pemerintah Indonesia pada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung nilai kemanusiaan dan memperkuat legitimasi hukum di mata internasional," ujar Mataram.

Gangguan kesehatan

Ia menerangkan Lindsay merupakan narapidana kasus narkotika yang terkena pidana mati dan sudah ditahan dari tanggal 29 Agustus tahun 2013 di Lapas Perempuan Kelas llA Kerobokan. Mataram mengatakan salah satu alasan menyetujui pemindahan Lindsay ke Inggris, karena napi itu sakit diabetes dan hipertensi tinggi.

"Yang bersangkutan kena sakit gula dan hipertensi tinggi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemindahan," imbuhnya.

Kemudian, Shahab narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman seumur hidup dan mulai melaksanakan penahanan 1 Juni tahun 2015 di Lapas Nusakambangan. Serupa Lindsay, salah satu alasan Shahab dipertimbangkan untuk pindah karena gangguan kesehatan.

"Yang bersangkutan mengalami sakit gangguan kepribadian. Maka dari itu menjadi salah satu pertimbangan," ujarnya.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |