BNN Bongkar Jaringan Aceh-Sumut, 360 Kg Narkotika Disita

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya besar penyelundupan narkotika dari Jaringan Aceh.

Dalam operasi terpisah di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara, BNN bersama jajaran berhasil menyita barang bukti 360 kg narkoba jenis sabu dan ganja.

"Pengungkapan dua kasus besar ini menegaskan keseriusan BNN dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah," kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan dalam keterangannya, Kamis (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi di Aceh

Roy menerangkan operasi di Aceh Timur dilakukan pada Sabtu (24/1) di Jalan Lintas Sumatra Medan-Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB (DPO). Tersangka diringkus saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika.

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan lima karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 100 kg.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pada Rabu (4/2) tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh, dan Bea Cukai berhasil menyita 60 kg sabu dari seorang pria berinisial B di daerah Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

"Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini yaitu sebanyak 160 Kg. Jaringan ini merupakan Kelompok Aceh yang terhubung dengan kelompok supplier dari Malaysia dan kemungkinan terhubung dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Thailand-Myanmar-Laos)," ucap Roy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Operasi di Sumut

Sementara di Sumatera Utara, BNN mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan, pada Selasa (3/2). Operasi dilakukan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim menangkap tiga orang laki-laki berinisial DJS, YH, dan AS. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti delapan karung berisi 148 bungkus plastik berlakban coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 200 Kg (Bruto).

"BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya," tutur Roy.

Para pelaku yang ditangkap dikenakan pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |