Dua dari Tiga Orang yang Dicekal KPK Sudah Jadi Tersangka Kasus Haji

14 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua dari tiga orang yang dicekal dalam kasus korupsi kuota haji. Dua orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Satu orang lain yang dicekal di kasus ini adalah pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Fuad bersama Yaqut dan Gus Alex hingga Februari mendatang menjadi subjek yang dimasukkan KPK ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mau bicara soal peluang ada tersangka lain di kasus ini usai menetapkan dua tersangka. 

Budi menyatakan penyidik dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai saat ini masih fokus untuk menyelesaikan perhitungan final kerugian keuangan negara.

"Yang pertama, KPK tentu masih fokus untuk pokok perkaranya yaitu dugaan kerugian keuangan negara yaitu Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

"Ini akan fokus dulu ke sini, nanti penyidikan kan akan terus berlanjut. Nanti kita akan lihat kembali ke depan akan seperti itu," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sempat mengatakan ada upaya penghancuran barang bukti saat proses geledah kantor Maktour. Perihal hal ini, Budi memastikan pihaknya akan mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan berjalan.

"Ya kita tunggu, ini kan kita masih fokus dulu untuk yang pokok perkaranya Pasal 2 dan Pasal 3-nya dulu, sudah ada tersangka kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya supaya juga nanti bisa segera selesai," kata Budi.

KPK mengumumkan Yaqut dan stafnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Keduanya dijerat dengan Pasal kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tim penasihat hukum meminta hak-hak Yaqut dijamin setelah resmi diumumkan KPK sebagai tersangka pada hari ini.

"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/1).

Mellisa mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Sejak awal proses pemeriksaan, terang dia, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Sikap itu disebutnya merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," ucap Mellisa.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |