Makassar, CNN Indonesia --
Terdakwa Firman Saleh divonis penjara 2,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Hasanudin, Rabu (4/2).
Terdakwa sebelumnya adalah dosen di Unhas juga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, enam bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana penjara 2 bulan," dikutip dari Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rabu (11/2).
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 6,4 juta.
"Membebankan terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp 6.455.000, kepada saksi korban dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," tegas hakim.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman mengatakan Firman Saleh telah telah dinonaktifkan sebagai dosen Unhas sejak tahun 2025.
"Dia sudah dinonaktifkan sebagai dosen," kata Ishaq kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/2).
Selain itu, kata Ishaq, Unhas juga telah mengusulkan pemberhentian Firman Saleh sebagai dosen negeri ke pihak Kementerian Perguruan Tinggi, Teknologi, dan Sains.
"Unhas sudah mengusulkan untuk pemberhentian sebagai ASN sejak November 2025. Kalau status sebagai ASN itu bukan ranah Unhas, karena aturan ASN itu yang bisa mencabut status ASN adalah kementerian," jelasnya.
(mir/kid)

2 hours ago
2















































