KPK Respons Indeks Korupsi Indonesia Seperti Nepal

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon terkait rilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) tahun 2025 yang menunjukkan penurunan skor Indonesia menjadi 34, sama seperti Nepal.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan skor CPI adalah cermin dari kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Sehingga nilai tersebut menjadi penggilan kuat introspeksi ke depannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memaknai, CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif. Karena CPI adalah cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2).

Budi mengatakan pihaknya sadar jika CPI menyoroti persoalan demokrasi dan kebebasan sipil.

Oleh karena itu, KPK berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem politik yang berintegritas melalui tiga pilar utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Selain itu, pihak KPK juga mengakui bahwa fakta di lapangan menunjukkan tindak pidana korupsi memang masih terjadi secara masif dan berulang.

Sehingga hasil SPI tersebut penting untuk ditindaklanjuti tidak hanya oleh KPK, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan.

"Dengan demikian, melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik. Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi," kata Budi.

Organisasi Transparency International Indonesia (TII) rutin mengeluarkan skor IPK atau CPI setiap tahunnya. Skor berdasarkan indikator 0 (sangat korup) hingga 100 yang berarti (sangat bersih).

Sebelumnya, TII mengungkap IPK Indonesia tahun 2025 berada di skor 34, turun 3 poin dari tahun sebelumnya yang berada di angka 37.

Skor tersebut membuat Indonesia menempati peringkat 109 dari 180 negara yang dilibatkan.

Skor IPK tersebut diukur dengan aspek penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat yang menggunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, kemampuan pemerintah untuk memberantas korupsi dan menegakkan integritas yang efektif, hingga perlindungan hukum bagi pelapor, jurnalis dan penyelidik melaporkan kasus suap dan korupsi serta akses masyarakat sipil terhadap informasi mengenai urusan publik.

(fra/fam/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |