Lesti Kejora akhirnya buka suara setelah namanya dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Istri Rizky Billar itu menyampaikan melalui kuasa hukum, Sadrakh Seskoadi.
Dia menyatakan jika kliennya mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan yang beredar di media massa.
“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia,” kata Sadrakh dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (22/5/2025).
| Baca Juga : Dilaporkan, Ini Daftar Lagu yang Bikin Lesti Kejora Terancam Kurungan Penjara
Pihak Lesti akan mengikuti perkembangan hukum dan mempelajari lebih lanjut dasar pelaporan tersebut.
“Dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores,” tuturnya.
Tak hanya itu, pihak Lesti juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi agar kasus ini tidak berkembang menjadi polemik yang membingungkan.
| Baca Juga : Diduga Melanggar Hak Cipta Lagu, Lesti Kejora Dilaporkan
“Kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Sadrakh.
Seperti diketahui, Lesti Kejora dilaporkan karena meng-cover beberapa lagu ciptaan Yoni sejak 2017 tanpa izin. Bahkan lagu yang dimaksud di-upload ke berbagai platform digital, termasuk YouTube.
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham, menyebut lagu itu di antaranya ‘Cinta Bukanlah Kapal’, ‘Bagai Ranting yang Kering’, ‘Arjuna Buaya’, hingga ‘Buaya buntung’.
| Baca Juga : Prematur Lagi, Ini Kondisi Terkini Lesti Kejora Pasca Melahirkan
“Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu klien kami sampai sekarang, tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami,” papar Ilham dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/5/2025).
Lesti Kejora dilaporkan karena melanggar Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika terbukti tanpa izin menggunakan lagu tersebut untuk tujuan non-komersial, ibu dua anak itu terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Namun jika terbukti tanpa izin menggunakan lagu tersebut untuk tujuan komersial, Lesti terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. (*)