Dilaporkan, Ini Daftar Lagu yang Bikin Lesti Kejora Terancam Kurungan Penjara

1 month ago 24
 Instagram/lestikejoraLANGGAR HAK CIPTA: Lesti Kejora dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores. Foto : Instagram/lestikejora

Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Istri Rizky Billar itu dilaporkan ke polisi pada Minggu (18/5/2025) lalu.

Lesti Kejora dilaporkan karena meng-cover beberapa lagu ciptaan Yoni sejak 2017 tanpa izin. Bahkan lagu yang dimaksud di-upload ke berbagai platform digital, termasuk YouTube.

Daftar Lagu yang Dicover Lesti Kejora

Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham, menyebut lagu itu di antaranya ‘Cinta Bukanlah Kapal’, ‘Bagai Ranting yang Kering’, ‘Arjuna Buaya’, hingga ‘Buaya buntung’.

| Baca Juga : Diduga Melanggar Hak Cipta Lagu, Lesti Kejora Dilaporkan

Sebelum melaporkan pedangdut jebolan D’Academy musim pertama itu, pihak Yoni Dores melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali.

“Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu klien kami sampai sekarang, tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami,” papar Ilham dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut.

| Baca Juga : Prematur Lagi, Ini Kondisi Terkini Lesti Kejora Pasca Melahirkan

Ade menyebut pelapor menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya, antara lain flashdisk berisi rekaman lagu yang diduga dilanggar, pernyataan resmi dari publisher musik, serta print out dari tayangan cover lagu oleh Lesti Kejora.

“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM,” terang Ade.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami laporan tersebut, termasuk memverifikasi hak kepemilikan lagu serta konten yang telah dipublikasikan oleh Lesti Kejora.

| Baca Juga : Lesti Kejora Melahirkan, Rizky Billar Spill Nama Anak ke Dua

Terancam 10 tahun penjara

Lesti Kejora dilaporkan karena melanggar Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika terbukti tanpa izin menggunakan lagu tersebut untuk tujuan non-komersial, ibu dua anak itu terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Namun jika terbukti tanpa izin menggunakan lagu tersebut untuk tujuan komersial, Lesti terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. (*)

Jangan ketinggalan berita terhangat lainnya di Tabloid Nyata Cetak! Setiap minggunya, kami hadir dengan edisi terbaru yang penuh dengan kisah eksklusif, berita selebriti terkini, dan cerita inspiratif.

Dapatkan Tabloid Nyata Cetak dengan mudah! Klik link di sini untuk pemesanan via marketplace. 

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |