Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Istri Rizky Billar itu dilaporkan ke polisi pada Minggu (18/5/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut.
“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” kata Ade Ary saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).
| Baca Juga : Prematur Lagi, Ini Kondisi Terkini Lesti Kejora Pasca Melahirkan
“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD, seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” sambungnya.
Lesti Kejora dilaporkan karena meng-cover beberapa lagu ciptaan Yoni sejak 2018 tanpa izin. Bahkan lagu yang dimaksud di-upload ke berbagai platform digital, termasuk YouTube.
Saat membuat laporan, Yoni juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya, antara lain flashdisk berisi rekaman lagu yang diduga dilanggar, pernyataan resmi dari publisher musik, serta print out dari tayangan cover lagu oleh Lesti Kejora.
| Baca Juga : Lesti Kejora Melahirkan, Rizky Billar Spill Nama Anak ke Dua
“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM,” terang Ade.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami laporan tersebut, termasuk memverifikasi hak kepemilikan lagu serta konten yang telah dipublikasikan oleh Lesti Kejora.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)