Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengatakan sebanyak 74 hakim mendapat sanksi, mulai dari ringan hingga berat, sepanjang 2025.
"2025, untuk hakim ada hukuman berat ada 19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, hingga totalnya 74 orang hakim," ujar Suradi dalam rapat dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suradi menyebut terdapat juga hakim ad hoc yang mendapat sanksi, rinciannya 1 orang sanksi sedang dan 3 orang sanksi ringan.
"Hakim ad hoc, hukuman berat kosong, hukuman sedang 1, hukuman ringan 3, totalnya ada 4," ujarnya.
Selanjutnya, kata Suradi, untuk panitera ada 3 orang terkena hukuman berat, 2 orang hukuman sedang, dan 6 orang hukuman ringan sehingga totalnya ada 11 orang.
Kemudian ada 10 sekretaris terkena sanksi dengan rinci 2 orang dikenakan hukuman berat, 1 orang hukuman sedang, dan 7 orang dengan hukuman ringan.
Lalu beberapa pejabat lainnya yang terkena sanksi yakni, 10 orang panitera muda, 10 orang jurusita, 6 orang panitera pengganti atau jurusita pengganti
Untuk pejabat struktural, 2 orang dengan hukuman sedang dan 7 orang hukuman ringan. Sementara untuk pejabat fungsional, 1 orang hukuman sedang.
Untuk staf pelaksana, 5 orang dengan hukuman berat, 9 orang dengan hukuman sedang, dan 6 hukuman ringan. Selanjutnya untuk PPNBN, terdapat 4 orang dengan hukuman berat dan 3 hukuman ringan.
Dengan demikian, total ada 176 yang mendapat hukuman disiplin.
Suradi menjelaskan jumlah hakim dan pejabat pengadilan yang terkena sanksi disiplin mengalami penurunan dari tahun 2024.
"Ini memang agak turun dari tahun 2024, di tahun 2024 sampai dengan Desember itu ada 244 orang yang dijatuhi disiplin," ujarnya.
(fra/nat/fra)

7 hours ago
2
















































