NYATA MEDIA — Rapper Korea Selatan, D.Ark, ditangkap atas dugaan penggunaan dan peredaran narkoba jenis ganja. Pria bernama lengkap Jin Yulin itu diamankan kepolisian pada Senin (27/10/2025).
Dilansir Nyata dari NewDaily via Korea JoongAng Daily, D.Ark langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkoba.
Meski demikian, pihak D.Ark membantah tuduhan tersebut. Berdasarkan hasil tes, mereka mengklaim artisnya negatif dalam penggunaan narkoba. Kini, pihak rapper berusia 21 tahun itu menunggu hasil analisis lanjutan dari laboratorium.
| Baca Juga : NewJeans vs ADOR: Sidang Putusan Sengketa Kontrak Eksklusif Digelar Hari Ini
“D.Ark menyangkal semua tuduhan. Tes awal menunjukkan hasil negatif terhadap zat narkotika,” ujar perwakilan manajemennya dalam pernyataan resmi.
Hingga kini belum ada kepastian apakah D.Ark telah dibebaskan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sesuai Undang-Undang Pengendalian Narkoba Korea Selatan, pengguna narkoba yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 100 juta won atau sekitar Rp 1,15 miliar.
| Baca Juga : Hutang Dibayar Nyawa! Ini Jadwal Tayang Film Horor ‘Riba’
Sedangkan bagi mereka yang terbukti mengedarkan, ancamannya jauh lebih berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
Lahir pada tahun 2004 di Yanji, D.Ark adalah artis berdarah campuran China-Korea Selatan.
Dia dikenal sebagai rapper muda berbakat yang mulai naik daun sejak mengikuti ajang Show Me the Money 777 pada 2020 dan High School Rapper pada 2021.
| Baca Juga : Mencari Keadilan Kematian Tragis Yu Menglong, Benarkah Jatuh karena Mabuk?
12 Tags:
D.Ark narkoba rapper korea


















































