Purbalingga, 11 Mei 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto melaksanakan audiensi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga pada Senin (11/5) pukul 15.20 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Kantor BNN Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Audiensi dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, bersama Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Hadi Prasetyo, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Gianfin Rully, serta staf registrasi Candratrisna dan Priliska. Sementara dari pihak BNN Kabupaten Purbalingga hadir Kepala BNN Nasrudin beserta jajaran, di antaranya Katim Rehabilitasi Awan Pratama, Katim Pemberdayaan Masyarakat Tarsito, Katim Pemberantasan Ahmad Rofiud, Kasubag Umum Toni Gunawan, serta mahasiswa magang Fakultas Hukum UMP.

Dalam pertemuan tersebut, Bapas Purwokerto menyampaikan sejumlah agenda strategis terkait pembimbingan dan pembinaan klien pemasyarakatan, khususnya bagi klien dengan tindak pidana narkotika. Salah satu poin utama yang dibahas ialah peluang sinergi pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi klien yang telah bebas, terutama bagi mereka yang belum memperoleh layanan rehabilitasi selama menjalani masa pidana di Lapas maupun Rutan.
Selain itu, Bapas Purwokerto juga mengajukan dukungan kepada BNN Kabupaten Purbalingga untuk pelaksanaan tes urin secara berkala terhadap pegawai Bapas dan sampel klien pemasyarakatan sebagai bentuk deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Tidak hanya berfokus pada aspek rehabilitasi, audiensi juga membahas peluang kolaborasi dalam kegiatan penyuluhan dan edukasi bahaya narkoba melalui program Bapas Goes to School. Program ini diharapkan dapat memperluas edukasi preventif kepada klien pemasyarakatan, pelajar, dan masyarakat umum terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menyampaikan bahwa sinergi dengan BNN merupakan langkah strategis dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. “Pembimbingan klien, khususnya pada perkara narkotika, tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor, termasuk dari BNN sebagai instansi yang memiliki kompetensi dalam rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, ” ujar Nasirudin.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan pembimbingan Bapas ke depan. “Kolaborasi yang baik akan membuka ruang lebih luas bagi klien untuk memperoleh pembinaan yang komprehensif dan mendukung pemulihan sosial mereka secara berkelanjutan, ” lanjutnya.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Purwokerto, Hadi Prasetyo, menilai audiensi ini menjadi langkah awal yang positif dalam membangun program kolaboratif antarinstansi. “Audiensi ini memberikan ruang komunikasi yang produktif untuk menyamakan persepsi terkait implementasi regulasi baru serta kebutuhan pembimbingan klien di lapangan, ” ungkap Hadi.
Lebih lanjut, Hadi berharap hasil koordinasi dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk program konkret. “Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat diwujudkan melalui pelaksanaan rehabilitasi, tes urin berkala, dan edukasi pencegahan narkoba yang menyasar klien maupun masyarakat, ” tambahnya.

Audiensi berlangsung dengan lancar dan menghasilkan komitmen awal untuk melanjutkan koordinasi teknis antara Bapas Purwokerto dan BNN Kabupaten Purbalingga. Melalui kegiatan ini, Bapas Purwokerto menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika secara kolaboratif dan berkelanjutan.
(Humas Bapas Purwokerto)


















































