Aturan Pidana Narkotika Versi KUHP Baru dan RUU Penyesuaian Pidana

7 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengusulkan sejumlah ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya dicabut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dimasukkan kembali ke dalam Rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan pasal-pasal terkait narkotika sebelumnya dicabut di KUHP baru karena pemerintah menargetkan Revisi Undang-Undang Narkotika selesai terlebih dahulu, namun fakta tidak demikian.

Supaya tidak terjadi kekosongan hukum, terang Eddy Hiariej, pemerintah mengusulkan agar pasal-pasal terkait narkotika dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait tindak pidana narkotika, seperti yang kami jelaskan sebelumnya, kan ada beberapa Pasal yang dicabut dalam KUHP nasional. Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam KUHP, (maksudnya RUU PP kali ini)," ujar Eddy Hiariej dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/12).

Eddy Hiariej mengatakan substansi aturan yang dikembalikan tidak berubah dibanding ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika saat ini. Penyesuaian hanya dilakukan pada batas minimum pidana bagi pengguna narkotika.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada ketentuan pidana denda agar selaras dengan kategori denda dalam KUHP.

KUHP baru menghapus Pasal 111 sampai Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut bunyi Pasal 111-126 UU Narkotika dimaksud:

Pasal 111

Pasal 111 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 111 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112

Pasal 112 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 113

Pasal 113 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 113 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 114

Pasal 114 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 115 

Pasal 115 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 115 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116

Pasal 116 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(2). Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 117

Pasal 117 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 117 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.


Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |