4 Pelaku Prostitusi Eks Lokalisasi Dolly Surabaya Dijerat Tipiring

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 20 Nov 2025 03:45 WIB

Empat terduga pelaku prostitusi di eks lokalisasi Dolly, Surabaya, ditangkap. Mereka dijerat pasal ringan terkait pelanggaran perda. Ilustrasi bisnis terlarang prostitusi. (Istockphoto/ Motortion)

Surabaya, CNN Indonesia --

Empat terduga pelaku prostitusi yang digerebek di eks lokalisasi Dolly, Jalan Putat Jaya Timur, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra melalui keterangannya, empat pelaku yang terdiri dari dua muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) itu disangkakan melanggar peraturan daerah (perda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[4 pelaku] diduga melanggar Pasal 46 dan atau Pasal 37 Perda Kota Sby No. 2 Th 2020 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Th 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Erika, Rabu (19/11).

Erika mengatakan penggerebekan di eks lokalisasi Dolly itu dilakukan Sabtu (15/11) dini hari lalu, usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya dugaan praktik prostitusi di eks lokalisasi Dolly," kata Erika.

Berdasarkan video kepolisian, aparat awalnya mendatangi sebuah rumah di Putat Jaya Timur. Kemudian, mereka mengecek salah satu kamar dan ditemukan perempuan yang diduga sedang melakukan praktik prostitusi.

Dalam video, petugas juga tampak menggeledah saku celana seorang pria di sebuah gang. Selanjutnya, terlihat foto sejumlah perempuan yang disimpan di sebuah ponsel.

Kemudian, aparat kepolisian membawa beberapa pria dan wanita ke Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Sedangkan, seorang perempuan tampak menaiki sebuah mobil bersama petugas.

Erika mengatakan, pihaknya menangkap sebanyak empat orang dalam proses penggerebekan tersebut. Yakni, dua orang yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan sisanya muncikari.

"Kita amankan empat orang, dua orang muncikari dan dua pekerja seks komersial. Di antara empat orang tersebut, salah satunya adalah [PSK] anak di bawah umur," jelasnya.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |