Turis Jepang Dilecehkan Terapis Spa Labuan Bajo, Damai secara Adat

9 hours ago 5

Manggarai Barat, CNN Indonesia --

Seorang turis perempuan asal Jepang berinisial Y (32) melaporkan insiden dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menggunakan jasa spa di kawasan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTB).

Kasus dugaan pelecehan oleh terapis laki-laki itu kemudian diusut kepolisian, lalu diselesaikan lewat perdamaian secara adat.

Kasubsi Penerangan Masyarakat Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, menerangkan kasus itu diusut kepolisian berdasarkan laporan korban atas dugaan tindakan pelecehan oleh AR (34), terapis pria di sebuah tempat spa di Labuan Bajo pada Rabu (6/5) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubsi Penerangan Masyarakat Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, menjelaskan insiden bermula dari ketidaktahuan korban terkait layanan yang diterimanya.

Saat mendaftar, Y tidak mengetahui bahwa terapis yang akan menangani perawatannya adalah laki-laki.

Situasi menjadi canggung dan mengkhawatirkan ketika pelaku masuk ke ruangan dan meminta korban melepas pakaian serta berbaring di tempat tidur sesuai prosedur layanan.

"Awalnya korban tidak tahu terapisnya laki-laki. Saat pelaku datang, korban diminta melepas pakaian dan naik ke kasur untuk memulai sesi spa," ungkap Fransiskus dalam keterangan resminya, Kamis (7/5).

Kemudian, selama 90 menit perawatan berlangsung, suasana berubah drastis menjelang sesi berakhir. Dalam laporannya, korban mengatakan terduga pelaku diduga bertindak di luar batas profesionalisme.

Menurut keterangan korban, kata Fransiskus, AR diduga sengaja menyentuh area sensitif dan pribadinya secara berulang kali.

Tindakan tersebut memicu rasa takut dan intimidasi, hingga membuat korban tertekan dan tidak berani melakukan perlawanan saat itu juga.

"Di akhir sesi, pelaku mulai menyentuh bagian pribadi korban. Perbuatan itu dilakukan berulang kali sehingga korban merasa terancam dan tidak berdaya," papar Fransiskus.

Usai keluar dari ruang perawatan, korban langsung memprotes pihak manajemen. Terjadi perdebatan panas di meja reservasi saat Y mempertanyakan standar prosedur layanan, apakah sentuhan pada area pribadi memang hal yang lazim dilakukan.

Merasa kehormatannya dilanggar, korban segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan peristiwa tersebut pada sore harinya.

Merespons aduan itu, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus. Namun, proses hukum tidak berlanjut ke meja hijau.

Keputusan ini diambil setelah korban menyatakan keinginan untuk menghentikan laporan, karena harus segera kembali ke negaranya dalam waktu dekat.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pengakuan atas kesalahan, Fransiskus menerangkan bahwa AR menempuh jalur damai dengan mengacu pada kearifan lokal Manggarai.

Terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui tata cara adat setempat.

Perdamaian ini kemudian dikukuhkan dengan penandatanganan surat pernyataan tertulis. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pelaku, korban, serta manajemen spa sebagai jaminan tertulis agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini telah selesai diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Banner Microsite Haji 2026

(lou/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |