Mantan vokalis band Kerispatih, Sammy Simorangkir datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, untuk memberikan kesaksian di sidang uji UU Hak Cipta pada Selasa (22/7). Dia tidak sendiri, tapi bersama pedangdut Lesti Kejora.
Keduanya menjadi saksi Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam kesempatan tersebut, dua penyanyi kondang Tanah Air itu menyampaikan keluhan mereka soal peraturan hak cipta yang dinilai bisa menimbulkan multitafsir, terutama soal penggunaan karya musik dalam pertunjukan.
Untuk diketahui, pemohon yang mengajukan gugatan adalah 29 musisi tanah air, termasuk Ariel Noah, Armand Maulana, dan Raisa. Mereka mengajukan permohonan agar penyanyi boleh membawakan lagu tanpa perlu izin ke penciptanya, asalkan membayar royalti.
| Baca Juga : Karaoke Milik Ayu Ting Ting Disomasi, Diduga Langgar Hak Cipta
Sammy Simorangkir bersaksi dilarang membawakan lagu-lagu Kerispatih setelah dikeluarkan pada 2010. Jika ingin menyanyikannya, dia harus membayar Rp5 juta per lagu.
“Setelah saya dikeluarkan secara sepihak dan tidak lagi menjadi bagian dari Kerispatih, saya pernah dilarang secara lisan untuk menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali kalau saya membayar Rp5 juta per lagu,” ujarnya.
Larangan itu diduga kuat adalah permintaan dari mantan keyboardist Kerispatih, Badai. Namun, masalah semakin rumit saat Badai keluar dari band itu pada 2016.
Dia melayangkan somasi dan melarang Kerispatih maupun Sammy membawakan lagu-lagu ciptaannya, seperti ‘Aku Harus Jujur’ dan ‘Tak Lekang Oleh Waktu’.
| Baca Juga : Dilaporkan Terkait Hak Cipta, Lesti Kejora Gugat Balik?
Selain itu, ada draf perjanjian yang berisikan peraturan jika Sammy dan Kerispatih ingin membawakan lagu Badai di sebuah pertunjukan, maka harus membayar 10 persen dari pendapatan mereka.
“Hal ini menunjukkan bahwa tafsir mengenai adanya kewenangan untuk melarang orang lain termasuk pihak yang turut membesarkan dan mempopulerkan lagu berasal dari Badai sendiri, bukan merupakan kesepakatan kolektif ataupun hasil mekanisme hukum yang pasti,” ujar Sammy.
Sebagai seseorang yang berperan besar dalam membesarkan nama Kerispatih, Sammy Simorangkir merasa permasalahan hak cipta membuatnya kehilangan rasa aman dalam menjalankan profesi sebagai penyanyi.
Di sisi lain, Lesti Kejora juga disomasi oleh Yonni Dores, pencipta lagu berjudul “Ranting”. Dia dinilai melanggar hak cipta karena membawakan lagunya tanpa izin.
| Baca Juga : Dilaporkan Yoni Dores Terkait Hak Cipta, Lesti Kejora Buka Suara
Istri Rizky Billar itu mengaku memang tidak pernah mengurus soal perizinan dan pembayaran royalti. Semuanya dia diserahkan kepada penyelenggara acara yang mengundangnya.
Pasalnya, dia pun tidak memiliki akses terhadap jumlah penonton, harga tiket, atau skala acara yang menjadi aspek dasar perhitungan royalti.
Sementara itu, hal menarik juga terjadi selama sidang saat Lesti dan Sammy diminta untuk menyanyikan sedikit lagu-lagu mereka. Lesti menyanyikan ‘Angin’. Sedang Sammy menyayikan penggalan lagu ‘Bila Rasaku Ini Rasamu’.(*)