Makassar, CNN Indonesia --
Anggota polisi, Aipda SO jadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap wanita, NH dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Saat ini, SO sudah ditahan di rutan Polres Buton," kata Kasi Humas Polres Buton, AKP Anwar dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Kasus ini berawal dari laporan korban ke Polres Buton pada Jumat (7/8) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya. Korban yang merupakan pemilik rumah makan mengalami kekerasan seksual sebanyak 2 kali yakni 20 dan 23 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum hingga menetapkan seorang oknum anggota Polri berinisial SO sebagai tersangka. Korban dan sejumlah saksi juga telah diperiksa," ungkapnya.
Selain itu, kata Anwar, Propam Polres Buton juga telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Aipda SO.
"Propam sudah memeriksa saksi dan korban serta polisi tersebut untuk proses kode etik Polri," jelasnya.
Anwar menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa membedakan status maupun jabatan.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
(mir/dal)

5 hours ago
2
















































